A. PENDAHULUAN
Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik.
Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam
keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya.
Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam
pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus
memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3
dan surat izin operasional.
Regulasi yang mengatur terkait dengan Kompetensi K3 Listrik :
- KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik
- Kepdirjen No.311 Tahun 2002 Kompetensi Teknisi K3 Listrik
- Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja
Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di
tempat Kerja di atas Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa : Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan
pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik sedangkan Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan,
transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dilakukan oleh Teknisi K3
Listrik
Pasal 7 menerangkan bahwa :
Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua
ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik.
Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 :
Pada saat Peraturan Menteri ini (Permenaker No.12 Tahun 2015) mulai
berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai
Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Kompetensi Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan
memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian
Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.
B.
TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli
K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko
dalam pelaksanaan K3 Listrik:
- Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
- Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik
C.
MATERI PELATIHAN
Materi
pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
- Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
- Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
- Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
- Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
- Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
- Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
- Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
- Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
- Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
- Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
- Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
- Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
- Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
- Praktek kerja Lapangan (PKL)
- Seminar
D.
METODE PEMBELAJARAN
Pembelajaran dilakukan dengan beberapa metode antara lain sebagai berikut:
- Pre-Test
- Presentasi;
- Diskusi;
- Studi Kasus;
- Roleplay
- Post-Test,
- Evaluation,
- Seminar
E. NARASUMBER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemnaker RI
dan Praktisi yang berpengalaman dibidang listrik dalam memberikan pelatihan K3
Listrik.
F. BAHASA PENGANTAR
Bahasa pengantar pelatihan menggunakan bahasa Indonesia
G. PERSYARATAN PESERTA
- Pendidikan Minimal D-3 / S-1 (WAJIB UNTUK LEVEL AHLI K3 LISTRIK)
- Foto copy ijazah terakhir sebanyak 1 lembar;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar;
- Pas foto ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar (latar belakang berwarna merah)
- Surat Tugas dari perusahaan;
H. SERTIFIKASI
Pelatihan ini
bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker
RI), Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3
Listrik, Lisensi dan Penunjukan Ahli K3 setelah
memenuhi syarat.
I. FASILITAS
- Materi Pelatihan;
- Modul Pembelajaran;
- Training Kit;
- Makan Siang;
- Coffee Break 2 kali;
- Suvenir;
- Sertifikat pelatihan dari penyelenggara;
- Sertifikat pelatihan dari Kemnaker RI;
- Surat Keterangan Penunjukan dari Kemnaker RI;
- Lisensi K3 dari Kemnaker
J.
DURASI PELATIHAN
Training
AK3 Listrik diselenggarakan selama 17 (Tujuh belas) hari dari pukul 08.00 s/d
17.00 WIB,
K. TEMPAT PELATIHAN
Pelatihan
dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta;
L.
WAKTU PELATIHAN
Jadwal
Pelatihan bulan ini dilaksanakan pada tanggal
22 Juli – 09 Agustus 2019
M. BIAYA PELATIHAN
- Publik Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah),
- Promo hubungi kami Harga tidak termasuk akomodasi & transportasi peserta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar