Pembinaan Ahli K3 Listrik



A.   PENDAHULUAN
Listrik sudah menjadi kebutuhan dalam melakukan aktifitas sehari-hari. Pemanfaatannya sudah dapat diaplikasikan dengan berbagai macam alat elektronik. Namun dibalik itu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan baik orang maupun lingkungan atau keamanan bangunan beserta isinya. Maka dari itu setiap tenaga kerja yang berhubungan dengan listrik dalam pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik harus memiliki pengetahuan dan keterampilan K3 yang dibuktikan dengan sertifikat k3 dan surat izin operasional.

Regulasi yang mengatur terkait dengan Kompetensi K3 Listrik :
  1. KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik 
  2. Kepdirjen No.311 Tahun 2002 Kompetensi Teknisi K3 Listrik
  3. Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja

Berdasarkan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja di atas Pasal 6 ayat 3 & 4 menerangkan bahwa : Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeliharaan dilakukan oleh Ahli K3 Listrik sedangkan Pemasangan dan pemeliharaan pada pembangkitan, transmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dilakukan oleh Teknisi K3 Listrik

Pasal 7 menerangkan bahwa :
Untuk perusahaan yang memiliki pembangkitan listrik lebih dari 200 (dua ratus) kilo Volt-Ampere wajib mempunyai Ahli K3 Bidang Listrik.

Ketentuan Khusus Tambahan Pasal 15 :
Pada saat Peraturan Menteri ini (Permenaker No.12 Tahun 2015) mulai berlaku, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kompetensi Ahli K3 Listrik dan Teknisi K3 Listrik dibuktikan dengan memiliki sertifikat dan lisensi yang dikeluarkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan atau pejabat yang berwenang.
 
B.    TUJUAN PELATIHAN
Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik:
  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  • Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik

C.   MATERI PELATIHAN
Materi pelatihan yang akan disampaikan meliputi sebagai berikut:
  1. Kebijakan UU No. 1 tahun 1970 K3
  2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
  3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
  4. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik
  5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
  6. Persyaratan K3 Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya
  7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
  8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
  9. Persyaratan K3 Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya
  10. Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus
  11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
  12. Persyaratan K3 Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir
  13. Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik
  14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
  15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
  16. Praktek kerja Lapangan (PKL)
  17. Seminar

D.   METODE PEMBELAJARAN
Pembelajaran dilakukan dengan beberapa metode antara lain sebagai berikut:
  • Pre-Test
  • Presentasi;
  • Diskusi;
  • Studi Kasus;
  • Roleplay
  • Post-Test,
  • Evaluation,
  • Seminar

E.    NARASUMBER
Instruktur pelatihan ini akan disampaikan oleh tenaga ahli dari Kemnaker RI dan Praktisi yang berpengalaman dibidang listrik dalam memberikan pelatihan K3 Listrik.

F.     BAHASA PENGANTAR
Bahasa pengantar pelatihan menggunakan bahasa Indonesia

G.   PERSYARATAN PESERTA
  1. Pendidikan Minimal D-3 / S-1 (WAJIB UNTUK LEVEL AHLI K3 LISTRIK)
  2. Foto copy ijazah terakhir sebanyak 1 lembar;
  3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 lembar;
  4. Pas foto ukuran 2x3, 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 lembar (latar belakang berwarna merah)
  5. Surat Tugas dari perusahaan;

H.    SERTIFIKASI
Pelatihan ini bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI), Kepada peserta yang lulus diberikan sertifikat pelatihan Ahli K3 Listrik, Lisensi dan Penunjukan Ahli K3  setelah memenuhi syarat.

I.      FASILITAS
  1. Materi Pelatihan;
  2. Modul Pembelajaran;
  3. Training Kit;
  4. Makan Siang;
  5. Coffee Break 2 kali;
  6. Suvenir;
  7. Sertifikat pelatihan dari penyelenggara;
  8. Sertifikat pelatihan dari Kemnaker RI;
  9. Surat Keterangan Penunjukan dari Kemnaker RI;
  10. Lisensi K3 dari Kemnaker

J.     DURASI PELATIHAN
Training AK3 Listrik diselenggarakan selama 17 (Tujuh belas) hari dari pukul 08.00 s/d 17.00 WIB,

K.    TEMPAT PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan di wilayah DKI Jakarta;

L.     WAKTU PELATIHAN
Jadwal Pelatihan bulan ini dilaksanakan pada tanggal
22 Juli – 09 Agustus 2019

M.  BIAYA PELATIHAN
  • Publik Rp.18.000.000,- (Delapan Belas Juta Rupiah),
  • Promo hubungi kami Harga tidak termasuk akomodasi & transportasi peserta.
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Arsip Blog

Arsip Blog

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.