Penimbunan Limbah Medis di Kab Karawang


Penyidik Menyerahkan Tersangka Dan Barang Bukti
Kasus Penimbunan Limbah Medis Kepada Kejaksaan Negeri Karawang

#ProgramKerja
#KerjaBerdampak
#KementerianLHK

Karawang, 13 Juni 2019. Penyidik KLHK menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penimbunan limbah medis oleh PT JM pada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Karawang hari Jumat (13/06).

Kasus ini bermula pada bulan September 2017 lalu saat Pengawas Lingkungan Hidup KLHK melakukan pengawasan terhadap PT JM. Tim menemukan 1.000 ton timbunan limbah medis di lahan terbuka (open dumping) tanpa izin di area lokasi PT JM serta 475 ton limbah medis lainnya yang disimpan di TPS limbah B3 biasa, bukan cold storage, selama 2 tahun. Penyimpanan limbah medis oleh PT JM ini melanggar Permenkes No 7 tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit yang menyatakan penyimpanan limbah medis kategori infeksius, patologis dan benda tajam harus dimusnahkan/dibakar dalam 2x24 jam. Selain itu, ditemukan juga PT JM menimbun limbah medis selama 2 tahun tanpa izin karena kapasitas incinerator yang tidak memadai untuk mengolah limbah medis sesuai aturan.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, menyatakan bahwa berdasarkan hasil analisa mikrobiologi, limbah medis yang ditimbun secara ilegal ini mengandung mikroba berbahaya penyebab penyakit saluran pernapasan dan paru-paru. Oleh sebab itu, sangat patut pelaku kejahatan lingkungan hidup ini dihukum seberat-beratnya karena selain mencemari lingkungan, juga membahayakan kesehatan manusia.

PT JM yang juga merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah perusahaan pengangkut dan pengolah limbah B3 khususnya limbah medis. Pelanggan PT JM sebagian besar adalah rumah sakit di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jabodatabek. Limbah B3 yang diangkut oleh armada khusus PT JM serta dari perusahaan pengangkut limbah B3 lainnya yang bekerja sama dengan PT JM kemudian dimusnahkan dengan sebuah insinerator limbah B3 berizin dari KLHK.

PT JM diduga melakukan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan mecemari dan atau merusak lingkungan dan melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan melakukan penimbunan limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana tercantum pada Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 102 dan/atau Pasal 104  jo Pasal 116 Undang-Undang dan Pasal 118 dan Pasal 119 Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga  miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)

Sumber: WA Group: FORDIS HSE Indonesia
Share:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Arsip Blog

Arsip Blog

Unordered List

  • Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Theme Support

Need our help to upload or customize this blogger template? Contact me with details about the theme customization you need.